ALASAN-ALASAN SOLIDARITAS MAHASISWA/I PAPUA WILAYAH ADAT LAPAGO DAN MEEPAGO KOTA STUDY
PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENOLAK TERHADAP PEMEKARAN PROVINSI PAPUA
TENGAH
Bahwa Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di wilayah Papua
Indonesia timur, dengan perjalanan sejarah yang paling Panjang berawal dari
perundingan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah RI kemudian Pada
tahun 1963 Wilayah Papua diintegrasikan
kedalam negara RI. Pada tahun 2001 pemerintah pusat, memberikan daerah
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua Otsus diberikan dengan tujuan untuk menyelesaikan
masalah Pelanggaran HAM yang terjadi dan meningkatkan kesejahteraan Rakyat di
Papua. Kurang lebih 21 tahun Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan amanah Undang-Undang
berdasarkan dengan prinsip daerah otonami khusus di Provinsi Papua dan Papua
Barat. Tetapi, konflik dan pelanggaran HAM masih secara masif terjadi dan tidak
kunjung diselesaikan setiap kasus pelanggaran HAM pada masa lalu oleh
pemerintah pusat sesuai dengan tujuan Undsng-undang tersebut.
Bahwa, Pada tahu
2019, sampai dengan tahun 2021 belakangan ini, beberapa kelompok elit politik orang
asli Papua mengatasnamakan seluruh masyarakat Papua usulkan pemekaran provinsi
papua Tengah kepada pemerintah pusat. Dan usulan itu diterima,dan disetujui
oleh Pemerintah Pusat dengan memembentuknya provnsi Papua tengah. Tetapi dalam
proses pengusulan itu tidak ada melibatkan seluruh elemen masyarakat Lima wilayah
adat,MRP, maupun pemerintah provinsi Papua secara utuh. Oleh Sebab Itu, Kami dari Mahasiswa/i
Papua Wilayah Adat Lapago Dan Mepago Kota Study Pontianak Provinsi Kalimantan
Barat Hadir Sebagai Penyambung Lidah Masyarakat Kecil Di Wilaya Lapago dan
Meepago Dengan menyatakan sikap Menolak Pemekaran Provinsi Papua Tengah, d e
n g a n a l a s a n;
1. Pemekaran Provinsi
Papua Tengah Dilakukan Tidak Sesuai Dengan Mekanisme, Sebagaimana di Atur Dalam
Uu No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daera, dan PP No. Nomor
129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan
Dan Penggabungan Daerah, Serta PP No. 78 Tahun 2007pada pasal 16 huruf (a),
sampai dengan huruf (j) Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan,
Dan Penggabungan Daerah. Dalam
Kaitanya Dengan Pemekaran Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam kaitannya dengan Usulan
Pemekaran Provinsi Papua Tengah ini, terlihat Tidak Dilibatkan Kepala Daerah,
DPRD, Dan Gubernur Provinsi Papua.
2. Tidak Ada
Keterlibatan Kultur Dalam Wilayah Laapago Dan Meepago Dalam Hal Ini MRP Sebagai
perwakilan Rakyat sebagaimana Di Atur Dalam Pasal 76 Dan 77 UU No. 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
3. Tidak Ada Terpenuhi Syarat-Syarat Terbentuknya Suatu
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Sebagaimana Di Ataur Dalam Pasal 32 Dan 33 UU No.
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 78
Tahun
2007 Tentang
Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.
4. Pemekaran Provinsi Papua tengah dilakukan bukan
aspirasi murni dari rakyat papua melain kepentingan elit politik, oleh karena
itu kami mendesak pemerintah provinsi papua DPRP, MRP Bersama elit politik
segera membuka ruang dialog dan mengakomondir semua pihak terkait untuk mencari
solusi yang terbaik.
5. Dengan Adanya Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Menimbulkan Ladang Uang Bagi Pejabat Elit tertentu di Papua, oleh karena itu pemerintah pusat jangan secara langsung mempercayai elit politik yang datang mintah pemekaran karena itu semata-mata hanya kepentingan mereka sendiri bukan aspirasi dari masyarakat Lapago, dan Meepago serta pada umumnya di Papua.
Dampak-Dampak Negatif Akan Merugikan Masyarakat Papua Setelah Adanya Pemekaran Provinsi Papua Tengah Yaitu;
1.
Dominasi
penduduk dari luar dan marginalisasi orang asli papua
2.
Beban
birokrasi dan biaya tinggi dan korupsi
3.
Ekspansi,
korporasi, dan perambasan tanah adat, hutan dan sumber daya alam di papua
4.
Militerisme
dan represi negara makin meningkat
5.
Menimbulkan
penimpangan sosial kemudian akan lahir konflik antar kelompok di papua
Demikian
pernyataan sikap dari kami, Solidaritas Mahasiswa/i Wilayah Adat Lapag dan
Meepago Kota studi Pontianak Kalbar
Pontianak, 11 Februari
2021
Penanggung jawab
Benus Murib