Minggu, 14 Februari 2021

ALASAN-ALASAN SOLIDARITAS MAHASISWA/I PAPUA WILAYAH ADAT LAPAGO DAN MEEPAGO KOTA STUDY PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENOLAK TERHADAP PEMEKARAN PROVINSI PAPUA TENGAH


 ALASAN-ALASAN SOLIDARITAS MAHASISWA/I PAPUA WILAYAH ADAT LAPAGO DAN MEEPAGO KOTA STUDY PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENOLAK TERHADAP PEMEKARAN PROVINSI PAPUA TENGAH

           

PERNYATAAN SIKAP

 

                 Bahwa Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di wilayah Papua Indonesia timur, dengan perjalanan sejarah yang paling Panjang berawal dari perundingan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah RI kemudian Pada tahun 1963   Wilayah Papua diintegrasikan kedalam negara RI. Pada tahun 2001 pemerintah pusat, memberikan daerah Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Otsus diberikan dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah Pelanggaran HAM yang terjadi dan meningkatkan kesejahteraan Rakyat di Papua. Kurang lebih 21 tahun Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan amanah Undang-Undang berdasarkan dengan prinsip daerah otonami khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat. Tetapi, konflik dan pelanggaran HAM masih secara masif terjadi dan tidak kunjung diselesaikan setiap kasus pelanggaran HAM pada masa lalu oleh pemerintah pusat sesuai dengan tujuan Undsng-undang tersebut.

Bahwa, Pada tahu 2019, sampai dengan tahun 2021 belakangan ini, beberapa kelompok elit politik orang asli Papua mengatasnamakan seluruh masyarakat Papua usulkan pemekaran provinsi papua Tengah kepada pemerintah pusat. Dan usulan itu diterima,dan disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan memembentuknya provnsi Papua tengah. Tetapi dalam proses pengusulan itu tidak ada melibatkan seluruh elemen masyarakat Lima wilayah adat,MRP, maupun pemerintah provinsi Papua secara utuh. Oleh Sebab Itu, Kami dari Mahasiswa/i Papua Wilayah Adat Lapago Dan Mepago Kota Study Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Hadir Sebagai Penyambung Lidah Masyarakat Kecil Di Wilaya Lapago dan Meepago Dengan menyatakan sikap Menolak Pemekaran Provinsi Papua Tengah, d e n g a n    a l a s a n;

1.       Pemekaran Provinsi Papua Tengah Dilakukan Tidak Sesuai Dengan Mekanisme, Sebagaimana di Atur Dalam Uu No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daera, dan PP No.  Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, Serta PP No. 78 Tahun 2007pada pasal 16 huruf (a), sampai dengan huruf  (j) Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah. Dalam Kaitanya Dengan Pemekaran Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam kaitannya dengan Usulan Pemekaran Provinsi Papua Tengah ini, terlihat Tidak Dilibatkan Kepala Daerah, DPRD, Dan Gubernur Provinsi Papua.

2.       Tidak Ada Keterlibatan Kultur Dalam Wilayah Laapago Dan Meepago Dalam Hal Ini MRP Sebagai perwakilan Rakyat sebagaimana Di Atur Dalam Pasal 76 Dan 77 UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

3.      Tidak Ada Terpenuhi Syarat-Syarat Terbentuknya Suatu Provinsi Dan Kabupaten/Kota Sebagaimana Di Ataur Dalam Pasal 32 Dan 33 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.

4.      Pemekaran Provinsi Papua tengah dilakukan bukan aspirasi murni dari rakyat papua melain kepentingan elit politik, oleh karena itu kami mendesak pemerintah provinsi papua DPRP, MRP Bersama elit politik segera membuka ruang dialog dan mengakomondir semua pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik.

5.      Dengan Adanya Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Menimbulkan Ladang Uang Bagi Pejabat Elit tertentu di Papua, oleh karena itu pemerintah pusat jangan secara langsung mempercayai elit politik yang datang mintah pemekaran karena itu semata-mata hanya kepentingan mereka sendiri bukan aspirasi dari masyarakat Lapago, dan Meepago serta pada umumnya di Papua.

Dampak-Dampak Negatif Akan Merugikan Masyarakat Papua Setelah Adanya Pemekaran Provinsi Papua Tengah Yaitu;

1.        Dominasi penduduk dari luar dan marginalisasi orang asli papua

2.        Beban birokrasi dan biaya tinggi dan korupsi

3.        Ekspansi, korporasi, dan perambasan tanah adat, hutan dan sumber daya alam di papua

4.        Militerisme dan represi negara makin meningkat

5.        Menimbulkan penimpangan sosial kemudian akan lahir konflik antar kelompok di papua

         Demikian pernyataan sikap dari kami, Solidaritas Mahasiswa/i Wilayah Adat Lapag dan Meepago Kota studi Pontianak Kalbar

Pontianak, 11 Februari 2021

 

Penanggung jawab

 

Benus Murib



Tidak ada komentar: