Senin, 06 Maret 2023

Kronologis Singkat Penangkapan Terhadap 4 Warga Oleh Tim Gabungan Keamanan di Kimbim Kab. Jaya Wijaya

 Kronologis Singkat Penangkapan Terhadap 4 Warga Oleh Tim Gabungan Keamanan di Kimbim Kab. Jaya Wijaya

Penangkapan Itu berawal dari adanya 4 warga Lanny Jaya yang mau pulang Kampung tujuan dari Wamena ke Lanny Jaya pada hari Selasa, 7 Februari 2023 menggunakan mobil Strada warna hitam. Sekitar pukul:  13. 00  empat Warga tertangkap Berangkat dari Ilekma ke arah Lanny Jaya, sekitar pukul: 2- 3  TIM gabungan Polres Reskrim Jaya Wijaya melakukan Pemalangan disertai dengan Penangkapan Sepanjang  jalan  di Kecamatan Kimbim, Kab. Jaya Wijaya. 

Berdasarkan keterangan keluarga  Tertangkap, Mereka pergi tidak membawa alat tajam apapun apalagi Amunisi dan Senjata.   Kata Amilek M. Mengakui Dirinya ikut bersama-sama dalam mobil Sehingga, sama-sama dapat Tangkap. Dirinya Mengakui bahwa TIM Gabungan,  tidak ditujukan Surat penangkapan bahkan identifikasi serta juga  alasan dan  bukti penangkapan karena warga tertangkap tidak memiliki barang tajam apapun saat mereka pergi. 

Adapun Nama-Nama yang tertangkap 

1. Yakinus Murib Alias.Viper Murib Alias Muka Lapar Murib

 2. Uras Telenggen alias Salam Telenggen 

3.  Lusu Al. Diminus   Kogoya 

4. Nowor Al. Amilek Murib


Setelah Pihak berwajib melakukan penyidikan dan pemeriksaan mentah, akhirnya Nowor Al. Amilek Murib dibebaskan sedangkan 3 tertangkap lainnya ditetapkan sebagai tersangka Melakukan Tidak Pidana   Memasukkan, memiliki senjata api secara Ilegal sebagaimana diatur dalam pada pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Setelah itu tiga warga tertangkap kemudian diberikan Surat perintah Penangkapan dan Surat Penahanan kepada keluarga pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 kemarin.


Ada beberapa kekeliruan yang dilakukan TIM Gabungan Keamanan yaitu;  yang pertama  TIDAK ditujukan Surat perintah Penangkapan ke pihak tertangkap atau keluarga sebelum 1 hari melakukan penangkapan.  Tetapi Yang terjadi malah setelah  2 hari  terjadi penangkapan kemudian dikasih Surat perintah Penangkapan kepada keluarga, pada Kamis 9 Februari 2023 sedangkan Penangkapan dilakukan tanggal 7 Februari, karena dalam isi Surat Perintah Penangkapan tersebut masa berlaku hanya 1 hari dari Tanggal 7 -8 Februari 2023

Yang Kedua terkait dengan Barang bukti yang diduga milik tertangkap harusnya ada di pihak tertangkap tetapi pada saat terjadi penangkapan pihak tertangkap tidak membawa alat tajam apapun dalam mobil. Yang terjadi alat bukti yang diduga dibawah dari pihak lain akhirnya 3 Orang tertangkap menjadi sasaran Tanpa bukti yang cukup.

Dari dua hal kekeliruan di atas Keluarga Tertangkap meminta kepada Presiden RI untuk melihat praktis Hukum yang tidak efektif dalam Kasus ini, dan Kapolda Papua Supaya memberikan pemahaman kepada pihak yang melakukan praktek hukum yang tidak sesuai mekanisme yang tepat, serta Para Koalisi hukum HAM di Papua dan se-Indonesia supaya Mengadvokasi 3 warga tertangkap. 

Harapan keluarga selain tiga hal di atas ada  juga  keluarga mau Jumpa dengan Kapolres Jaya Wijaya Wamena untuk memastikan kondisi Fisik mereka saat ini.

Wamena, 7 Februari 2023

Sumber: Benus Murib TKP



Minggu, 05 Maret 2023

Insiden Penembakan Terhadap Warga Sipil Dianggap Salah Sasaran Target TNI Terhadap TPNPB/OPM dan Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pihak Pelaku Di Daerah Sinak Kabupaten Puncak Papua

 Kronologis Kejadian

Pada Tanggal 3 Maret 2023, TNI di Distrik Sinak Induk mengirim dan memberikan Minuman beralkohol ke Pihak TPNPB, belum diketahui motif pemberian Minuman tersebut. Setelah tersampainya  minuman tersebut kepada Pihak TPNPB, kemudian terimalah Minuman itu tetapi tidak minum dan akhirnya dibuang secara utuh ke salah satu sungai. Tidak lama Kemudian mereka (TPNPB) berpindah Tempat dari salah satu kampung menuju ke Kampung lain.
Menurut penjelasan Masyarakat di TKP melalui Telpon Seluler bahwa;  Sekitar Jam 5 subuh Aparat TNI mulai melakukan Penyisiran dan Penembakan Terhadap Rumah  warga sipil Tanpa balas kontak tembak dari pihak TPNPB. Hingga hari ini masyarakat setempat masih bingung entah apa alasan dan perintahnya bahkan  dari mana arahnya Mereka datang melakukan penembakan tersebut, "tapi tentunya Anggota TNI dari Distrik Sinak".


Dampak dan Korban Penembakan


Dari Tindakan TNI jam 5 subuh tersebut mengakibatkan terjadi korban meninggal dunia dan korban luka tembak.
Berikut ini nama-nama korban tertembak;
1. Tarina Murib, alias  Minagikungge Murib, 45 Thn, Ibu rumah tangga terkena tembakan dari TNI dan langsung mengempukkan Nafas di TKP.
2. Rondinus Murib. 17 Thn, siswa  SMP kelas II  Terkena tembakan di  bagian kanan Dada
3. Rasna Telenggen,  8 Thn SD. Terkena tembak di bagian paha kanan
4. Nerte Telenggen 45 Thn, Ibu Rumah Tangga  terkena tembakan di bagian  tangan kanan
5. Dayusina Murib, 43 Thn, ibu rumah tangga terkena di kaki kiri dgn anaknya
5. Yalingga Murib,  terkena kaki  di bagian kanan


Perasaan Keluarga Korban


Dari Tindakan penembakan kebrutalan TNI itu keluarga dan masyarakat Papua pada  umumnya mengesalkan tindakan tersebut. Karena Penembakan terjadi bukan pada tempat sasaran artinya kepada TPNPB tetapi malah terhadap warga sipil ini kemudian menimbulkan Pelanggaran HAM besar terjadi di Sinak.
Maka keluarga korban Meminta kepada Panglima TNI dan Presiden JK supaya bertanggung Jawab untuk melihat situasi di Papua. Dan Pimpinan TNI di Distrik Sinak Harus Bertanggung jawab atas tindakan Pelanggaran HAM ini.
         
Wamena, 6 Maret 2023
Sumber: Benus Murib (Olah hasil telpon seluler keluarga TKP)