Kronologis Singkat Penangkapan Terhadap 4 Warga Oleh Tim Gabungan Keamanan di Kimbim Kab. Jaya Wijaya
Penangkapan Itu berawal dari adanya 4 warga Lanny Jaya yang mau pulang Kampung tujuan dari Wamena ke Lanny Jaya pada hari Selasa, 7 Februari 2023 menggunakan mobil Strada warna hitam. Sekitar pukul: 13. 00 empat Warga tertangkap Berangkat dari Ilekma ke arah Lanny Jaya, sekitar pukul: 2- 3 TIM gabungan Polres Reskrim Jaya Wijaya melakukan Pemalangan disertai dengan Penangkapan Sepanjang jalan di Kecamatan Kimbim, Kab. Jaya Wijaya.
Berdasarkan keterangan keluarga Tertangkap, Mereka pergi tidak membawa alat tajam apapun apalagi Amunisi dan Senjata. Kata Amilek M. Mengakui Dirinya ikut bersama-sama dalam mobil Sehingga, sama-sama dapat Tangkap. Dirinya Mengakui bahwa TIM Gabungan, tidak ditujukan Surat penangkapan bahkan identifikasi serta juga alasan dan bukti penangkapan karena warga tertangkap tidak memiliki barang tajam apapun saat mereka pergi.
Adapun Nama-Nama yang tertangkap
1. Yakinus Murib Alias.Viper Murib Alias Muka Lapar Murib
2. Uras Telenggen alias Salam Telenggen
3. Lusu Al. Diminus Kogoya
4. Nowor Al. Amilek Murib
Setelah Pihak berwajib melakukan penyidikan dan pemeriksaan mentah, akhirnya Nowor Al. Amilek Murib dibebaskan sedangkan 3 tertangkap lainnya ditetapkan sebagai tersangka Melakukan Tidak Pidana Memasukkan, memiliki senjata api secara Ilegal sebagaimana diatur dalam pada pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Setelah itu tiga warga tertangkap kemudian diberikan Surat perintah Penangkapan dan Surat Penahanan kepada keluarga pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 kemarin.
Ada beberapa kekeliruan yang dilakukan TIM Gabungan Keamanan yaitu; yang pertama TIDAK ditujukan Surat perintah Penangkapan ke pihak tertangkap atau keluarga sebelum 1 hari melakukan penangkapan. Tetapi Yang terjadi malah setelah 2 hari terjadi penangkapan kemudian dikasih Surat perintah Penangkapan kepada keluarga, pada Kamis 9 Februari 2023 sedangkan Penangkapan dilakukan tanggal 7 Februari, karena dalam isi Surat Perintah Penangkapan tersebut masa berlaku hanya 1 hari dari Tanggal 7 -8 Februari 2023
Yang Kedua terkait dengan Barang bukti yang diduga milik tertangkap harusnya ada di pihak tertangkap tetapi pada saat terjadi penangkapan pihak tertangkap tidak membawa alat tajam apapun dalam mobil. Yang terjadi alat bukti yang diduga dibawah dari pihak lain akhirnya 3 Orang tertangkap menjadi sasaran Tanpa bukti yang cukup.
Dari dua hal kekeliruan di atas Keluarga Tertangkap meminta kepada Presiden RI untuk melihat praktis Hukum yang tidak efektif dalam Kasus ini, dan Kapolda Papua Supaya memberikan pemahaman kepada pihak yang melakukan praktek hukum yang tidak sesuai mekanisme yang tepat, serta Para Koalisi hukum HAM di Papua dan se-Indonesia supaya Mengadvokasi 3 warga tertangkap.
Harapan keluarga selain tiga hal di atas ada juga keluarga mau Jumpa dengan Kapolres Jaya Wijaya Wamena untuk memastikan kondisi Fisik mereka saat ini.
Wamena, 7 Februari 2023
Sumber: Benus Murib TKP