Kamis, 15 Agustus 2024

RENTETAN PELANGGARAN HAM SEJAK INTEGRASI HINGGA SEKARANG TANPA USAI DI PAPUA

 Berbagai Kepentingan penguasa Pengusaha (Investor) demi, merambas dan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di Papua, Negara (Indonesia) sengaja menimbulkan dan memelihara konflik persenjataan dan konflik kepentingan yang berujung pada terjadinya pelanggaran HAM di Papua.


 Sejak  wilayah Papua dimasukan secara paksa (menganeksasi) kedalam negara Republik Indonesia, hingga hari ini berbagai macam rentetan peristiwa penyiksaan dan pelanggaran HAM penyiksaan yang terjadi, seperti kasus Theys Hiyo  Heluay, Pdt Yeremia Zanambani dll. 


Salah satu kasus penyiksaan sangat sadis terjadi ketika beredarnya video dimana TNI Non Organik yang bertugas di Puncak Papua (Ilaga) melakukan penangkapan, pemukulan dan Penyiksaan sewenang-wenang terhadap warga sipil yang bernama Warinus Murib dan dua kawannya yang tertangkap pada tanggal 3 Februari 2024. Kemudian videonya diviralkan setelah satu bulan yakni bulan Maret.

Terviralnya video itupun kepala penyerangan Kogabwil III, Brawijaya masih menyangkal. Tetapi setelah adanya desakan publik barulah ada pengakuan dan pengakuanpun masih carih dalih bahwa korban penyiksaan berafiliasi sebagai  TPNPB.


Dilihat dari Tindakan TNI dalam Video tersebut sesungguhnya, jika korban penyiksaan berafiliasi sebagai TPNPB PAPUA menggapa tidak dibuktikan melalui jalur atau mekanisme hukum yang berlaku? Ukuran apa yang dilakukan TNI dalam mengambil kesimpulan bahwa korban adalah anggota TPNPB?

Apa sebenarnya Tugas TNI saat mengamankan situasi konflik?


 Dari pertanyaan diatas terlihat bahwa TNI melakukan penyiksaan tanpa dasar hukum, dan menimbulkan pelanggaran HAM Berat dan hukum serta melampaui profesionalisme seorang TNI. Karena kewenangan TNI bukanlah untuk melakukan penangkapan dan penyiksaan Justru TNI wajib melindungi dan menjaga warga negaranya termasuk warga sipil di Papua.


  Berdasarkan kasus penyiksaan tersebut, "Kawanan Pecanduh Kemanusiaan" telah berdiskusi demi meningkatkan kualitas ilmu dan menambah ingatan akan peristiwa tersebut dengan tujuan untuk mengantisipasi dan menjaga diri agar menyadari diri sendiri dan menyadarkan warga sipil sehingga warga  sipil tidak lagi menjadi korban penyiksaan serupa.

  Dilain sisi diskusi memberikan perluasan ide sehingga para kawanan pecandu kemanusiaan bukan hanya melihat dan mengingat peristiwa tetapi, juga untuk proaktif dalam merespon peristiwa ini, melalui karya-karyanya sendiri baik melalui aksi (demo jalanan), menyampaikan surat terbuka kepada pemangku kebijakan, serta juga menyampaikan pernyataan sikap dalam bentuk lisan maupun tulisan. 

  Supaya dengan adanya tindakan ini bisa  dapat membuka kerang informasi peristiwa pelanggaran HAM bagi masyarakat publik supaya ikut mensupport dalam rangka memproses pelaku pelanggaran HAM sehingga akan mengurangi dan menghentikan setiap tindakan penyiksaan dan pelanggaran HAM di tanah Papua.



                      Ilekma Wamena, 25 Maret 2024

                 Oleh : "Kawanan Pecanduh Kemanusiaan"

Tidak ada komentar: