Senin, 06 Maret 2023

Kronologis Singkat Penangkapan Terhadap 4 Warga Oleh Tim Gabungan Keamanan di Kimbim Kab. Jaya Wijaya

 Kronologis Singkat Penangkapan Terhadap 4 Warga Oleh Tim Gabungan Keamanan di Kimbim Kab. Jaya Wijaya

Penangkapan Itu berawal dari adanya 4 warga Lanny Jaya yang mau pulang Kampung tujuan dari Wamena ke Lanny Jaya pada hari Selasa, 7 Februari 2023 menggunakan mobil Strada warna hitam. Sekitar pukul:  13. 00  empat Warga tertangkap Berangkat dari Ilekma ke arah Lanny Jaya, sekitar pukul: 2- 3  TIM gabungan Polres Reskrim Jaya Wijaya melakukan Pemalangan disertai dengan Penangkapan Sepanjang  jalan  di Kecamatan Kimbim, Kab. Jaya Wijaya. 

Berdasarkan keterangan keluarga  Tertangkap, Mereka pergi tidak membawa alat tajam apapun apalagi Amunisi dan Senjata.   Kata Amilek M. Mengakui Dirinya ikut bersama-sama dalam mobil Sehingga, sama-sama dapat Tangkap. Dirinya Mengakui bahwa TIM Gabungan,  tidak ditujukan Surat penangkapan bahkan identifikasi serta juga  alasan dan  bukti penangkapan karena warga tertangkap tidak memiliki barang tajam apapun saat mereka pergi. 

Adapun Nama-Nama yang tertangkap 

1. Yakinus Murib Alias.Viper Murib Alias Muka Lapar Murib

 2. Uras Telenggen alias Salam Telenggen 

3.  Lusu Al. Diminus   Kogoya 

4. Nowor Al. Amilek Murib


Setelah Pihak berwajib melakukan penyidikan dan pemeriksaan mentah, akhirnya Nowor Al. Amilek Murib dibebaskan sedangkan 3 tertangkap lainnya ditetapkan sebagai tersangka Melakukan Tidak Pidana   Memasukkan, memiliki senjata api secara Ilegal sebagaimana diatur dalam pada pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Setelah itu tiga warga tertangkap kemudian diberikan Surat perintah Penangkapan dan Surat Penahanan kepada keluarga pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 kemarin.


Ada beberapa kekeliruan yang dilakukan TIM Gabungan Keamanan yaitu;  yang pertama  TIDAK ditujukan Surat perintah Penangkapan ke pihak tertangkap atau keluarga sebelum 1 hari melakukan penangkapan.  Tetapi Yang terjadi malah setelah  2 hari  terjadi penangkapan kemudian dikasih Surat perintah Penangkapan kepada keluarga, pada Kamis 9 Februari 2023 sedangkan Penangkapan dilakukan tanggal 7 Februari, karena dalam isi Surat Perintah Penangkapan tersebut masa berlaku hanya 1 hari dari Tanggal 7 -8 Februari 2023

Yang Kedua terkait dengan Barang bukti yang diduga milik tertangkap harusnya ada di pihak tertangkap tetapi pada saat terjadi penangkapan pihak tertangkap tidak membawa alat tajam apapun dalam mobil. Yang terjadi alat bukti yang diduga dibawah dari pihak lain akhirnya 3 Orang tertangkap menjadi sasaran Tanpa bukti yang cukup.

Dari dua hal kekeliruan di atas Keluarga Tertangkap meminta kepada Presiden RI untuk melihat praktis Hukum yang tidak efektif dalam Kasus ini, dan Kapolda Papua Supaya memberikan pemahaman kepada pihak yang melakukan praktek hukum yang tidak sesuai mekanisme yang tepat, serta Para Koalisi hukum HAM di Papua dan se-Indonesia supaya Mengadvokasi 3 warga tertangkap. 

Harapan keluarga selain tiga hal di atas ada  juga  keluarga mau Jumpa dengan Kapolres Jaya Wijaya Wamena untuk memastikan kondisi Fisik mereka saat ini.

Wamena, 7 Februari 2023

Sumber: Benus Murib TKP



Minggu, 05 Maret 2023

Insiden Penembakan Terhadap Warga Sipil Dianggap Salah Sasaran Target TNI Terhadap TPNPB/OPM dan Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pihak Pelaku Di Daerah Sinak Kabupaten Puncak Papua

 Kronologis Kejadian

Pada Tanggal 3 Maret 2023, TNI di Distrik Sinak Induk mengirim dan memberikan Minuman beralkohol ke Pihak TPNPB, belum diketahui motif pemberian Minuman tersebut. Setelah tersampainya  minuman tersebut kepada Pihak TPNPB, kemudian terimalah Minuman itu tetapi tidak minum dan akhirnya dibuang secara utuh ke salah satu sungai. Tidak lama Kemudian mereka (TPNPB) berpindah Tempat dari salah satu kampung menuju ke Kampung lain.
Menurut penjelasan Masyarakat di TKP melalui Telpon Seluler bahwa;  Sekitar Jam 5 subuh Aparat TNI mulai melakukan Penyisiran dan Penembakan Terhadap Rumah  warga sipil Tanpa balas kontak tembak dari pihak TPNPB. Hingga hari ini masyarakat setempat masih bingung entah apa alasan dan perintahnya bahkan  dari mana arahnya Mereka datang melakukan penembakan tersebut, "tapi tentunya Anggota TNI dari Distrik Sinak".


Dampak dan Korban Penembakan


Dari Tindakan TNI jam 5 subuh tersebut mengakibatkan terjadi korban meninggal dunia dan korban luka tembak.
Berikut ini nama-nama korban tertembak;
1. Tarina Murib, alias  Minagikungge Murib, 45 Thn, Ibu rumah tangga terkena tembakan dari TNI dan langsung mengempukkan Nafas di TKP.
2. Rondinus Murib. 17 Thn, siswa  SMP kelas II  Terkena tembakan di  bagian kanan Dada
3. Rasna Telenggen,  8 Thn SD. Terkena tembak di bagian paha kanan
4. Nerte Telenggen 45 Thn, Ibu Rumah Tangga  terkena tembakan di bagian  tangan kanan
5. Dayusina Murib, 43 Thn, ibu rumah tangga terkena di kaki kiri dgn anaknya
5. Yalingga Murib,  terkena kaki  di bagian kanan


Perasaan Keluarga Korban


Dari Tindakan penembakan kebrutalan TNI itu keluarga dan masyarakat Papua pada  umumnya mengesalkan tindakan tersebut. Karena Penembakan terjadi bukan pada tempat sasaran artinya kepada TPNPB tetapi malah terhadap warga sipil ini kemudian menimbulkan Pelanggaran HAM besar terjadi di Sinak.
Maka keluarga korban Meminta kepada Panglima TNI dan Presiden JK supaya bertanggung Jawab untuk melihat situasi di Papua. Dan Pimpinan TNI di Distrik Sinak Harus Bertanggung jawab atas tindakan Pelanggaran HAM ini.
         
Wamena, 6 Maret 2023
Sumber: Benus Murib (Olah hasil telpon seluler keluarga TKP)

Minggu, 14 Februari 2021

ALASAN-ALASAN SOLIDARITAS MAHASISWA/I PAPUA WILAYAH ADAT LAPAGO DAN MEEPAGO KOTA STUDY PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENOLAK TERHADAP PEMEKARAN PROVINSI PAPUA TENGAH


 ALASAN-ALASAN SOLIDARITAS MAHASISWA/I PAPUA WILAYAH ADAT LAPAGO DAN MEEPAGO KOTA STUDY PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENOLAK TERHADAP PEMEKARAN PROVINSI PAPUA TENGAH

           

PERNYATAAN SIKAP

 

                 Bahwa Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di wilayah Papua Indonesia timur, dengan perjalanan sejarah yang paling Panjang berawal dari perundingan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah RI kemudian Pada tahun 1963   Wilayah Papua diintegrasikan kedalam negara RI. Pada tahun 2001 pemerintah pusat, memberikan daerah Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Otsus diberikan dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah Pelanggaran HAM yang terjadi dan meningkatkan kesejahteraan Rakyat di Papua. Kurang lebih 21 tahun Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan amanah Undang-Undang berdasarkan dengan prinsip daerah otonami khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat. Tetapi, konflik dan pelanggaran HAM masih secara masif terjadi dan tidak kunjung diselesaikan setiap kasus pelanggaran HAM pada masa lalu oleh pemerintah pusat sesuai dengan tujuan Undsng-undang tersebut.

Bahwa, Pada tahu 2019, sampai dengan tahun 2021 belakangan ini, beberapa kelompok elit politik orang asli Papua mengatasnamakan seluruh masyarakat Papua usulkan pemekaran provinsi papua Tengah kepada pemerintah pusat. Dan usulan itu diterima,dan disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan memembentuknya provnsi Papua tengah. Tetapi dalam proses pengusulan itu tidak ada melibatkan seluruh elemen masyarakat Lima wilayah adat,MRP, maupun pemerintah provinsi Papua secara utuh. Oleh Sebab Itu, Kami dari Mahasiswa/i Papua Wilayah Adat Lapago Dan Mepago Kota Study Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Hadir Sebagai Penyambung Lidah Masyarakat Kecil Di Wilaya Lapago dan Meepago Dengan menyatakan sikap Menolak Pemekaran Provinsi Papua Tengah, d e n g a n    a l a s a n;

1.       Pemekaran Provinsi Papua Tengah Dilakukan Tidak Sesuai Dengan Mekanisme, Sebagaimana di Atur Dalam Uu No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daera, dan PP No.  Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, Serta PP No. 78 Tahun 2007pada pasal 16 huruf (a), sampai dengan huruf  (j) Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah. Dalam Kaitanya Dengan Pemekaran Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam kaitannya dengan Usulan Pemekaran Provinsi Papua Tengah ini, terlihat Tidak Dilibatkan Kepala Daerah, DPRD, Dan Gubernur Provinsi Papua.

2.       Tidak Ada Keterlibatan Kultur Dalam Wilayah Laapago Dan Meepago Dalam Hal Ini MRP Sebagai perwakilan Rakyat sebagaimana Di Atur Dalam Pasal 76 Dan 77 UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

3.      Tidak Ada Terpenuhi Syarat-Syarat Terbentuknya Suatu Provinsi Dan Kabupaten/Kota Sebagaimana Di Ataur Dalam Pasal 32 Dan 33 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.

4.      Pemekaran Provinsi Papua tengah dilakukan bukan aspirasi murni dari rakyat papua melain kepentingan elit politik, oleh karena itu kami mendesak pemerintah provinsi papua DPRP, MRP Bersama elit politik segera membuka ruang dialog dan mengakomondir semua pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik.

5.      Dengan Adanya Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Menimbulkan Ladang Uang Bagi Pejabat Elit tertentu di Papua, oleh karena itu pemerintah pusat jangan secara langsung mempercayai elit politik yang datang mintah pemekaran karena itu semata-mata hanya kepentingan mereka sendiri bukan aspirasi dari masyarakat Lapago, dan Meepago serta pada umumnya di Papua.

Dampak-Dampak Negatif Akan Merugikan Masyarakat Papua Setelah Adanya Pemekaran Provinsi Papua Tengah Yaitu;

1.        Dominasi penduduk dari luar dan marginalisasi orang asli papua

2.        Beban birokrasi dan biaya tinggi dan korupsi

3.        Ekspansi, korporasi, dan perambasan tanah adat, hutan dan sumber daya alam di papua

4.        Militerisme dan represi negara makin meningkat

5.        Menimbulkan penimpangan sosial kemudian akan lahir konflik antar kelompok di papua

         Demikian pernyataan sikap dari kami, Solidaritas Mahasiswa/i Wilayah Adat Lapag dan Meepago Kota studi Pontianak Kalbar

Pontianak, 11 Februari 2021

 

Penanggung jawab

 

Benus Murib