Minggu, 30 April 2023

“UPDATE SITUASI DAN KONDISI MASYARAKAT PASCA OPERASI PENCARIAN PILOT SUCI AIR C𝙖π™₯𝙩 π™‹π™π™žπ™‘π™₯ π™ˆπ™–π™§π™  π™ˆπ™šπ™π™§π™©π™šπ™£ DI DAERAH KWIYAWAGI”

 UPDATE SITUASI DAN KONDISI MASYARAKAT PASCA OPERASI PENCARIAN PILOT SUCI AIR C𝙖π™₯𝙩 π™‹π™π™žπ™‘π™₯ π™ˆπ™–π™§π™  π™ˆπ™šπ™π™§π™©π™šπ™£ DI DAERAH KWIYAWAGI


I. Pengantar 

  Penangkapan dan Penahanan Pilot Pesawat Cuci Air, π˜Ύπ™–π™₯𝙩 π™‹π™π™žπ™‘π™₯ π™ˆπ™–π™§π™  π™ˆπ™šπ™π™§π™©π™šπ™£π™¨ asal Selandia Baru (New Zealand),  di Lapangan Terban Paro Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan dilakukan oleh, Kelompok Pro Papua Merdeka (TPNPB) Pimpinan E. K Kodap III Ndugama dengan Alasan dan klaim Jaminan Politik Papua Merdeka,  pada Selasa (7/2/2023) pagi. Reaksi Penangkapan dan Penahanan tersebut direspon dengan Operasi Gabungan yang dilakukan oleh pemerintah RI atas nama Pencarian dan penyelamatan Pilot Pesawat Cuci Air π˜Ύπ™–π™₯𝙩 π™‹π™π™žπ™‘π™₯ π™ˆπ™–π™§π™  π™ˆπ™šπ™π™§π™©π™šπ™£π™¨, semenjak terjadinya penangkapan pilot hingga hari ini, Operasi sedang berlangsung tanpa usai.

Tetapi Target dan sasaran operasi tidak dijelaskan dalam suatu Pedoman prosedur dan manajemen operasi yang sesungguhnya Karena jika Operasinnya bersifat operasi, damai  maka dimana warga sipil harus dilindungi berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia.

II. Situasi Masyarakat Kwiyawagi  Pasca Operasi 

Daerah Kwiyawagi sudah dijadikan sebagai Daerah Pengungsi, hal itu sudah disepakati oleh pihak TPNPB Pimpinan Lekagak Telenggen dan Pimpinan E. K sehingga masyarakat pengungsi  dari Nduga dan sekitarnya terkumpul di daerah Kwiyawagi ini.

Pada bulan Maret  tanggal satuan tepatnya tanggal 3 Tim Gabungan Operasi Pencari Pilot, pernah memasuki di daerah Kwiyawagi, selama kurang lebih 1 Minggu Mereka melakukan penggeledahan rumah, dan penyitaan barang serta  penangkapan terhadap  3  Warga sipil diantaranya;

1. Taginus Nirigi

2. Owanus Gwijangge

3. Nanus Gwijangge

Ketiga tertangkap beralasan hanya karena adanya foto Jendral E. K dalam handphone. Setelah ditangkap dibawa ke Kapolsek Kota Tiom Kabupaten Lanny Jaya dan diperiksa tetapi tidak ada bukti yang cukup untuk diproses hukum sehingga dipulangkan kembali ke kampung halaman mereka masing-masing. 

Kemudian Pemerintah RI kembali memperluas Operasi hingga diturunkan TIM Gabungan TNI  Pencari Pilot menggunakan 3 buah Pesawat  ASmart Air dari Timika ke Kwiyawagi, pada Jumat 31 Maret 2023.

Menurut salah satu Pdt berinisial Y.M “Setelah TNI turun  dari Timika, Kami dari pihak Gereja bersama Masyarakat Kwiyawagi berkomunikasi baik dengan mereka saat itu di Lapangan Terban Kwiyawagi pukul: 09.30 WIT”.  Pada hari yang sama sekitar, 14.30  TIM gabungan TNI, dibagi 2 kelompok yakni; Kompi 1 berjumlah 9 Personil  yang bertugas menjalankan Pemantauan situasi, sedangkan Kompi ke 2 Puluhan Personil menetap di kantor Kecamatan Nenggeagin Kab. Nduga, Kwiyawagi. 

Pada Pukul 16. 00 WIT Kompi 1 yang berjumlah 9 Personil itu, mulai menjalankan Pemantauan situasi di arah kampung Nenggeagin menuju ke Kampung Welegome. Pada pukul 16.30 ada 8 warga sipil suku Nduga keluar dari kampung Yuguru menuju ke Nenggeagin bertujuan ke Lanny Jaya untuk belanja barang kebutuhan hidup seperti Gula, kopi, beras dan lainnya.

Setelah bertemu TEAM gabungan TNI mencurigai mereka dan mulai melakukan interogasi, penyitaan barang bawaan seperti Handphone, uang dan Tas, setelah dibuka Handphone ternyata ada foto Jendral E. K didalam Handphone 2 orang laki-laki atas Nama Prison Gwijangge dan Ebendak Karunggu setelah melihat foto TEAM memukul 2 warga laki-laki Suku Nduga tersebut secara berlebihan hingga pukul: 18. 30  malam hari baru dipulangkan ke kampung Nenggeagin.

Pada hari Minggu, 2 April, 2023 sekitar 100 personil memasuki daerah Kwiyawagi melalui Jalan darat dari Lanny Jaya – Kwiyawagi. Kemudian 50 personal mengikuti mata jalan kampung Mingga – Pilu dan 50 personal mengikuti mata jalan Nenggeagin – Agadugume. 

Menurut salah satu masyarakat berinisial Y. M. Menyatakan, “Pada hari Minggu pagi-pagi sekitar Jam 07.00 WIT, 50 personil Tentara masuk ke arah hutan jalan masuk Kampung Yuguru Kab. Nduga. Dan sekitar 4 hari lamanya mereka masih tinggal di dalam hutan itu”.

TIM Gabungan TNI Pencari Pilot yang di hutan itu, berjaga di mata jalan masuk keluar  masyarakat Nduga dengan siap siaga.

Kemudian pada Hari Kamis 6 April 2023 pukul: 06.00, masyarakat asal kampung Yuguru setelah belanja barang  di Lanny Jaya kembali menuju ke Kampung Yuguru sekitar 7 orang tiba-tiba di tengah hutan TEAM Gabungan TNI Pencari Pilot sudah siaga akhirnya, secara Spontan melakukan Penembakan Terhadap Warga Sipil Suku Nduga tersebut. Penembakan itu, mengakibatkan masyarakat mengalami luka berat, atas Nama Parena Karunggu, 16 thn,  terkena di bagian tulang punggung belakang sementara masih di rawat darurat di Kwiyawagi sampai saat ini dan  6 orang lainnya melarikan diri tengah hutan sampai 2 hari lamanya tidur di hutan, barang-barang bawaan ke 7 warga suku Nduga tersebut diambil semua oleh TIM Gabungan TNI Pencari Pilot yang siaga di hutan. Setelah turun ke TKP kami temukan Selongsong Peluru Milik TNI Keliber 5.56 CA, 5.56 CJ dan 5.56. TK Milimeter.

Pada hari yang sama, di kampung Mume, juga terjadi penangkapan, pemukulan dan penyitaan barang terhadap masyarakat sipil. 

Nama-Nama masyarakat sipil yang Tertangkap di kampung Mume adalah;

1. Cerita Telenggen, 26 tahun

2. Miron Telenggen, 18 thn 

3. Erandy Telenggen, 18 thn

4. Demis Murib, 17 thn 

Setelah ditangkap TNI mengintrogasi, memukul serta menahan ke 4 Tertangkap tersebut di kantor distrik Nenggeagin Kab. Nduga. 

Sejak  TIM Gabungan menembak Warga Sipil Suku Nduga itu, Tindakan TNI makin masif dan berlebihan hingga mengambil harta milik warga sipil Kwiyawagi yakni; pada hari Jumat, 7 April 2023 pukul: 13. 00 WIT, Harta Milik Masyarakat Sipil Kwiyawagi diambil secara sewenang-wenang Tanpa izin pemiliknya Yaitu;

1. Babi 2 ekor Milik Artius Telenggen A. Yambi Telenggen ditembak, diambil dan dimasak oleh Pihak TNI 

2. Sapi 1 Ekor Milik Warga ditembak dan diambil serta  dimasak;

3. Sejumlah Gula Kopi milik beberapa warga  dan Uang dalam 3 Amplop yang tidak terhitung disimpan oleh Majelis Gereja Melambokpaga  berinisial M. T. Diambil dari dalam Rumah secara paksa melakukan pembongkaran kunci rumah warga sekitar 7 pintu atau Kamar.

4. Satu Rumah Milik Warga Sipil atas nama Yes Tabuni Alias Gerakan Tabuni dibakar dan rumah bapak Almarhum Nies Murib 7 pintu atau kamar dibongkar dan dirusak oleh TIM Gabungan TNI

5. Fasilitas umum di rusak oleh TIM Gabungan TNI yaitu; Rumah Kepala Distrik Nenggeagin dirusak pintu hingga dalam kamarnya pasang api unggun mengakibatkan terjadinya kebakaran lantai rumah, Gedung SD Negeri Nenggeagin, dirusak pintu dalam ruangan semua dilubangi dan kursi-kursi dirusak, Gedung Puskesmas Nenggeagin dirusak pintu hingga dalam kamarnya dan Radio SSB Milik Masyarakat Kwiyawagi dirusak dan diputuskan kabel sambungan.

Penangkapan, dan pemukulan terhadap warga sipil terus terjadi, pada hari Sabtu, 8 April 2023 pukul : 06.00 di kampung Ogobakpelenak Distrik Agadugume, Kab. Puncak Papua Kwiyawagi yakni;

1. OumEka Tabuni 25 tahun

2. Kejar Murib 16 tahun 

3. Kali Tabuni  16 tahun  

Ketiga warga sipil tertangkap tersebut langsung dibawa ke Timika pada hari itu juga. 

Penangkapan dan pemukulan Serta Penyiksaan yang sama juga terjadi di kampung Lorenggege, Desa Wutpaga, dan Kampung Seragobak desa Silawi, Kecamatan Wutpaga Kab. Nduga, pada hari Minggu 9 April 2023, Pukul : 06.00 WIT.

Nama- nama yang ditangkap, dipukul, dan disiksa Secara tidak manusiawi adalah;

1. Nengen Murib 59 thn Warga Sipil 

2. Tirukengga Telenggen 54 thn Warga Sipil 

3. Kelangga Telenggen 25 thn Warga Sipil 

4. Yalingga Murib 26 thn Warga Sipil 

5. Nebiku Telenggen 24 thn warga sipil

6. Nisman Telenggen 26 thn warga sipil 

7. Lorinus Murib 25 thn warga sipil 

8. Ndiranggen Tabuni, 25 thn Warga Sipil 

9. Tirenggi Murib 34 thn Warga Sipil 

10. Wuti Unuwe 18 thn Warga Sipil 

11. Prison Gwijangge 17 thn siswa SMP YPPGI Wamena

Setelah TIM Gabungan TNI melakukan penangkapan, pemukulan dan Penyiksaan tersebut,  para Tertangkap dibawah ke kantor distrik Nenggeagin Kab. Nduga digabungkan dengan 4 warga sipil Tertangkap pada hari Kamis 6 April tersebut. Sekitar 15 warga sipil tertangkap dikumpulkan semuanya di kantor distrik Nenggeagin, diperiksa masing-masing akhirnya 12  orang dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing sedangkan 3 orang diantaranya; Wuti Unuwe, Prison Gwijangge dan Cerita Telenggen tetap ditahan, dipukul dan disiksa selama 1 hari di kantor distrik Nenggeagin. Menurut salah satu masyarakat berinisial T. T menyatakan bahwa;  “Sa, ada Lihat  TNI Dong (mereka) Ikat Wuti Unuwe bersama Prison Gwijangge PU  leher – tangan Pake tali Borgol milik TNI, dan  Sa, lihat TNI dong (mereka) sambil tarik tali ikatan itu, sambil pukul kedua orang ini dan salah satu anggota TNI langsung menendang di bagian kemaluan Wuti Unuwe akhirnya Tidak berdaya lagi”. 

Kemudian besok hari tepatnya Senin 10 April 2023, Pukul: 10.30 ketiga tertangkap dibawah ke Timika menggunakan Pesawat ASmart Air. Warga sipil tertangkap yang dibawa ke Timika berjumlah 6 orang yakni; 

1. OumEka  Tabuni 

2. Kejar Murib

3. Kali Tabuni

4. Cerita Telenggen 

5. Wuti Unuwe 

6. Prison Gwijangge 

Setelah tibanya di Timika salah satu warga sipil atas nama Wuti Unuwe mengembuskan napas (meninggal dunia)  di Kota Timika Provinsi Papua Tengah akibat mengalami pemukulan dan Penyiksaan dari TIM Gabungan TNI Pencari Pilot. 

Mayat dari pada Wuti Unuwe diberangkatkan dari Timika ke Kab. Lanny Jaya pada hari Selasa, 11 April 2023 tanpa sepengetahuan keluarga almarhum. Sekitar 2 hari lamanya mayat tertahan di Kapolres Lanny Jaya sampi pada hari Kamis, 13 April 2023 baru diantar ke Kwiyawagi melalui Jalan darat dan dimakamkan oleh masyarakat secara adat di ujung Jalan baru Lanny Jaya – Kwiyawagi. 

Kelima orang tertangkap lainnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing tetapi Kondisi fisik mereka, sangat tidak memungkinkan, Karena mereka sedang mengalami penderitaan yang sangat parah, akibat dari pemukulan dan Penyiksaan yang dilakukan oleh TIM gabungan TNI.

Penangkapan dan Intimidasi yang berlebihan terus terjadi di Kecamatan Goa Balim, Kab. Lanny Jaya daerah Wanugwa, pada hari Jumat 14 April 2023 terhadap 12 warga sipil yaitu; 

1. Angin Pela

2. Yeson Kogoya 

3. Pindiron Kogoya

4. Iburan Kogoya

5. Demier Kogoya

6. Epinus Kogoya

7.  Gonius Wamena

8. Wakoman  Kogoya

9. Yenis Kogoya

10. Defri Waker

11. Dekinus Kogoya

12. Indokon  Wanena 

Penangkapan dan pemukulan serta intimidasi ini, dilakukan oleh TIM Gabungan TNI Pencari Pilot yang dari daerah Kwiyawagi keluar melalui Jalan darat Menuju ke Lanny Jaya. 

Pemukulan dan Intimidasi ini menimbulkan penderitaan sangat mendalam baik secara fisik maupun psikologis, karena secara keseluruhan pikiran masyarakat terkontak langsung dengan tindakan berlebihan TIM Gabungan tersebut.

Setelah disiksa dan dipukul ke 12 tertangkap dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing.

Dari cerita Update situasi dan kondisi di atas memunculkan Pertanyaan bahwa;

1. Bagaimana Tanggung jawab para Pelaku terhadap warga sipil yang sampai hari ini, mengalami Penderitaan akibat Tertembak, pemukulan, intimidasi dan Penyiksaan bahkan juga meninggal dunia? 

2. Bagaimana Tanggung jawab Pelaku Untuk memastikan Pengembalian dan rehabilitasi pengerusakan Rumah warga, Fasilitas Umum, dan pengembalian harta milik Warga Kwiyawagi?

Harapan Masyarakat dan keluarga Korban;

Keluarga korban dan Masyarakat Kwiyawagi umumnya tengah mengalami penderitaan yang berlebihan baik secara fisik maupun mental. Hal ini kemudian dinilai dan dipastikan bahwasanya Tindakan Tim gabungan TNI Pencari Pilot yang beroperasi di daerah Kwiyawagi telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran HAM. Oleh karena itu masyarakat mengharapkan bahwa;

1. Pemerintah RI dalam hal ini Presiden RI harus memastikan Tindakan-tindakan TIM Gabungan TNI Pencari Pilot yang sifatnya merugikan masyarakat sipil;

2. Pelaku Penembak dan penyiksa warga sipil Kwiyawagi harus diproses  sesuai hukum yang berlaku;

3. Masyarakat Sipil yang mengalami penderitaan akibat pemukulan, harus diberikan perobatan yang baik dan benar.

4. Pelaku pembakar Rumah, perusak rumah dan pengambil  barang atau harta milik warga sipil Kwiyawagi harus dipertanggung jawabkan

5. Pelaku perusak Fasilitas Umum, rumah Camat, Gedung sekolah, Rumah Puskesmas, dan perusak Radio SSB Milik Masyarakat Kwiyawagi Harus dipertanggung jawabkan dan diadili sesuai Hukum yang berlaku.


Sumber: Hasil Diskusi langsung di TKP Bersama Masyarakat Kwiyawagi



Senin, 06 Maret 2023

Kronologis Singkat Penangkapan Terhadap 4 Warga Oleh Tim Gabungan Keamanan di Kimbim Kab. Jaya Wijaya

 Kronologis Singkat Penangkapan Terhadap 4 Warga Oleh Tim Gabungan Keamanan di Kimbim Kab. Jaya Wijaya

Penangkapan Itu berawal dari adanya 4 warga Lanny Jaya yang mau pulang Kampung tujuan dari Wamena ke Lanny Jaya pada hari Selasa, 7 Februari 2023 menggunakan mobil Strada warna hitam. Sekitar pukul:  13. 00  empat Warga tertangkap Berangkat dari Ilekma ke arah Lanny Jaya, sekitar pukul: 2- 3  TIM gabungan Polres Reskrim Jaya Wijaya melakukan Pemalangan disertai dengan Penangkapan Sepanjang  jalan  di Kecamatan Kimbim, Kab. Jaya Wijaya. 

Berdasarkan keterangan keluarga  Tertangkap, Mereka pergi tidak membawa alat tajam apapun apalagi Amunisi dan Senjata.   Kata Amilek M. Mengakui Dirinya ikut bersama-sama dalam mobil Sehingga, sama-sama dapat Tangkap. Dirinya Mengakui bahwa TIM Gabungan,  tidak ditujukan Surat penangkapan bahkan identifikasi serta juga  alasan dan  bukti penangkapan karena warga tertangkap tidak memiliki barang tajam apapun saat mereka pergi. 

Adapun Nama-Nama yang tertangkap 

1. Yakinus Murib Alias.Viper Murib Alias Muka Lapar Murib

 2. Uras Telenggen alias Salam Telenggen 

3.  Lusu Al. Diminus   Kogoya 

4. Nowor Al. Amilek Murib


Setelah Pihak berwajib melakukan penyidikan dan pemeriksaan mentah, akhirnya Nowor Al. Amilek Murib dibebaskan sedangkan 3 tertangkap lainnya ditetapkan sebagai tersangka Melakukan Tidak Pidana   Memasukkan, memiliki senjata api secara Ilegal sebagaimana diatur dalam pada pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Setelah itu tiga warga tertangkap kemudian diberikan Surat perintah Penangkapan dan Surat Penahanan kepada keluarga pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 kemarin.


Ada beberapa kekeliruan yang dilakukan TIM Gabungan Keamanan yaitu;  yang pertama  TIDAK ditujukan Surat perintah Penangkapan ke pihak tertangkap atau keluarga sebelum 1 hari melakukan penangkapan.  Tetapi Yang terjadi malah setelah  2 hari  terjadi penangkapan kemudian dikasih Surat perintah Penangkapan kepada keluarga, pada Kamis 9 Februari 2023 sedangkan Penangkapan dilakukan tanggal 7 Februari, karena dalam isi Surat Perintah Penangkapan tersebut masa berlaku hanya 1 hari dari Tanggal 7 -8 Februari 2023

Yang Kedua terkait dengan Barang bukti yang diduga milik tertangkap harusnya ada di pihak tertangkap tetapi pada saat terjadi penangkapan pihak tertangkap tidak membawa alat tajam apapun dalam mobil. Yang terjadi alat bukti yang diduga dibawah dari pihak lain akhirnya 3 Orang tertangkap menjadi sasaran Tanpa bukti yang cukup.

Dari dua hal kekeliruan di atas Keluarga Tertangkap meminta kepada Presiden RI untuk melihat praktis Hukum yang tidak efektif dalam Kasus ini, dan Kapolda Papua Supaya memberikan pemahaman kepada pihak yang melakukan praktek hukum yang tidak sesuai mekanisme yang tepat, serta Para Koalisi hukum HAM di Papua dan se-Indonesia supaya Mengadvokasi 3 warga tertangkap. 

Harapan keluarga selain tiga hal di atas ada  juga  keluarga mau Jumpa dengan Kapolres Jaya Wijaya Wamena untuk memastikan kondisi Fisik mereka saat ini.

Wamena, 7 Februari 2023

Sumber: Benus Murib TKP



Minggu, 05 Maret 2023

Insiden Penembakan Terhadap Warga Sipil Dianggap Salah Sasaran Target TNI Terhadap TPNPB/OPM dan Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pihak Pelaku Di Daerah Sinak Kabupaten Puncak Papua

 Kronologis Kejadian

Pada Tanggal 3 Maret 2023, TNI di Distrik Sinak Induk mengirim dan memberikan Minuman beralkohol ke Pihak TPNPB, belum diketahui motif pemberian Minuman tersebut. Setelah tersampainya  minuman tersebut kepada Pihak TPNPB, kemudian terimalah Minuman itu tetapi tidak minum dan akhirnya dibuang secara utuh ke salah satu sungai. Tidak lama Kemudian mereka (TPNPB) berpindah Tempat dari salah satu kampung menuju ke Kampung lain.
Menurut penjelasan Masyarakat di TKP melalui Telpon Seluler bahwa;  Sekitar Jam 5 subuh Aparat TNI mulai melakukan Penyisiran dan Penembakan Terhadap Rumah  warga sipil Tanpa balas kontak tembak dari pihak TPNPB. Hingga hari ini masyarakat setempat masih bingung entah apa alasan dan perintahnya bahkan  dari mana arahnya Mereka datang melakukan penembakan tersebut, "tapi tentunya Anggota TNI dari Distrik Sinak".


Dampak dan Korban Penembakan


Dari Tindakan TNI jam 5 subuh tersebut mengakibatkan terjadi korban meninggal dunia dan korban luka tembak.
Berikut ini nama-nama korban tertembak;
1. Tarina Murib, alias  Minagikungge Murib, 45 Thn, Ibu rumah tangga terkena tembakan dari TNI dan langsung mengempukkan Nafas di TKP.
2. Rondinus Murib. 17 Thn, siswa  SMP kelas II  Terkena tembakan di  bagian kanan Dada
3. Rasna Telenggen,  8 Thn SD. Terkena tembak di bagian paha kanan
4. Nerte Telenggen 45 Thn, Ibu Rumah Tangga  terkena tembakan di bagian  tangan kanan
5. Dayusina Murib, 43 Thn, ibu rumah tangga terkena di kaki kiri dgn anaknya
5. Yalingga Murib,  terkena kaki  di bagian kanan


Perasaan Keluarga Korban


Dari Tindakan penembakan kebrutalan TNI itu keluarga dan masyarakat Papua pada  umumnya mengesalkan tindakan tersebut. Karena Penembakan terjadi bukan pada tempat sasaran artinya kepada TPNPB tetapi malah terhadap warga sipil ini kemudian menimbulkan Pelanggaran HAM besar terjadi di Sinak.
Maka keluarga korban Meminta kepada Panglima TNI dan Presiden JK supaya bertanggung Jawab untuk melihat situasi di Papua. Dan Pimpinan TNI di Distrik Sinak Harus Bertanggung jawab atas tindakan Pelanggaran HAM ini.
         
Wamena, 6 Maret 2023
Sumber: Benus Murib (Olah hasil telpon seluler keluarga TKP)

Minggu, 14 Februari 2021

ALASAN-ALASAN SOLIDARITAS MAHASISWA/I PAPUA WILAYAH ADAT LAPAGO DAN MEEPAGO KOTA STUDY PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENOLAK TERHADAP PEMEKARAN PROVINSI PAPUA TENGAH


 ALASAN-ALASAN SOLIDARITAS MAHASISWA/I PAPUA WILAYAH ADAT LAPAGO DAN MEEPAGO KOTA STUDY PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENOLAK TERHADAP PEMEKARAN PROVINSI PAPUA TENGAH

           

PERNYATAAN SIKAP

 

                 Bahwa Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di wilayah Papua Indonesia timur, dengan perjalanan sejarah yang paling Panjang berawal dari perundingan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah RI kemudian Pada tahun 1963   Wilayah Papua diintegrasikan kedalam negara RI. Pada tahun 2001 pemerintah pusat, memberikan daerah Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Otsus diberikan dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah Pelanggaran HAM yang terjadi dan meningkatkan kesejahteraan Rakyat di Papua. Kurang lebih 21 tahun Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan amanah Undang-Undang berdasarkan dengan prinsip daerah otonami khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat. Tetapi, konflik dan pelanggaran HAM masih secara masif terjadi dan tidak kunjung diselesaikan setiap kasus pelanggaran HAM pada masa lalu oleh pemerintah pusat sesuai dengan tujuan Undsng-undang tersebut.

Bahwa, Pada tahu 2019, sampai dengan tahun 2021 belakangan ini, beberapa kelompok elit politik orang asli Papua mengatasnamakan seluruh masyarakat Papua usulkan pemekaran provinsi papua Tengah kepada pemerintah pusat. Dan usulan itu diterima,dan disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan memembentuknya provnsi Papua tengah. Tetapi dalam proses pengusulan itu tidak ada melibatkan seluruh elemen masyarakat Lima wilayah adat,MRP, maupun pemerintah provinsi Papua secara utuh. Oleh Sebab Itu, Kami dari Mahasiswa/i Papua Wilayah Adat Lapago Dan Mepago Kota Study Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Hadir Sebagai Penyambung Lidah Masyarakat Kecil Di Wilaya Lapago dan Meepago Dengan menyatakan sikap Menolak Pemekaran Provinsi Papua Tengah, d e n g a n    a l a s a n;

1.       Pemekaran Provinsi Papua Tengah Dilakukan Tidak Sesuai Dengan Mekanisme, Sebagaimana di Atur Dalam Uu No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daera, dan PP No.  Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, Serta PP No. 78 Tahun 2007pada pasal 16 huruf (a), sampai dengan huruf  (j) Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah. Dalam Kaitanya Dengan Pemekaran Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam kaitannya dengan Usulan Pemekaran Provinsi Papua Tengah ini, terlihat Tidak Dilibatkan Kepala Daerah, DPRD, Dan Gubernur Provinsi Papua.

2.       Tidak Ada Keterlibatan Kultur Dalam Wilayah Laapago Dan Meepago Dalam Hal Ini MRP Sebagai perwakilan Rakyat sebagaimana Di Atur Dalam Pasal 76 Dan 77 UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

3.      Tidak Ada Terpenuhi Syarat-Syarat Terbentuknya Suatu Provinsi Dan Kabupaten/Kota Sebagaimana Di Ataur Dalam Pasal 32 Dan 33 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.

4.      Pemekaran Provinsi Papua tengah dilakukan bukan aspirasi murni dari rakyat papua melain kepentingan elit politik, oleh karena itu kami mendesak pemerintah provinsi papua DPRP, MRP Bersama elit politik segera membuka ruang dialog dan mengakomondir semua pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik.

5.      Dengan Adanya Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Menimbulkan Ladang Uang Bagi Pejabat Elit tertentu di Papua, oleh karena itu pemerintah pusat jangan secara langsung mempercayai elit politik yang datang mintah pemekaran karena itu semata-mata hanya kepentingan mereka sendiri bukan aspirasi dari masyarakat Lapago, dan Meepago serta pada umumnya di Papua.

Dampak-Dampak Negatif Akan Merugikan Masyarakat Papua Setelah Adanya Pemekaran Provinsi Papua Tengah Yaitu;

1.        Dominasi penduduk dari luar dan marginalisasi orang asli papua

2.        Beban birokrasi dan biaya tinggi dan korupsi

3.        Ekspansi, korporasi, dan perambasan tanah adat, hutan dan sumber daya alam di papua

4.        Militerisme dan represi negara makin meningkat

5.        Menimbulkan penimpangan sosial kemudian akan lahir konflik antar kelompok di papua

         Demikian pernyataan sikap dari kami, Solidaritas Mahasiswa/i Wilayah Adat Lapag dan Meepago Kota studi Pontianak Kalbar

Pontianak, 11 Februari 2021

 

Penanggung jawab

 

Benus Murib